Izin Khusus Sektoral
Film Censorship Certificate (STLS)
Surat tanda lulus sensor — wajib di tangan sebelum film atau iklan Anda ditayangkan ke publik.
Untuk pemilik film dan iklan film yang akan diedarkan atau dipertunjukkan kepada khalayak umum di Indonesia: rumah produksi, importir film, distributor, dan pengiklan. Berlaku untuk film panjang, film pendek, maupun iklan film.
Angka di kartu di atas adalah biaya jasa untuk lingkup standar. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.
Estimasi waktu. Tidak ditemukan batas waktu proses penyensoran maupun. Praktik: beberapa hari kerja untuk film yang tidak memerlukan perbaikan; jauh lebih lama bila film tidak lulus dan harus diperbaiki lalu diajukan kembali.
Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.
Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.
Hubungi lewat WhatsAppLembaga Sensor Film (LSF) — lembaga tetap dan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan kebudayaan. Pengajuannya melalui https://lsf.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.
Untuk pemilik film dan iklan film yang akan diedarkan atau dipertunjukkan kepada khalayak umum di Indonesia: rumah produksi, importir film, distributor, dan pengiklan. Berlaku untuk film panjang, film pendek, maupun iklan film.
Tidak ditemukan batas waktu proses penyensoran maupun. Praktik: beberapa hari kerja untuk film yang tidak memerlukan perbaikan; jauh lebih lama bila film tidak lulus dan harus diperbaiki lalu diajukan kembali.
Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp4.500.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Yang tidak termasuk: Tarif penyensoran yang dikenakan LSF (dibayar langsung oleh pemilik film); Biaya penyuntingan ulang materi film agar lolos sensor; Pengurusan hak cipta dan perizinan musik/materi pihak ketiga dalam film; Perizinan berusaha produksi film dan distribusi film (KBLI perfilman) — layanan terpisah.
Surat tanda lulus sensor adalah syarat sebelum edar, bukan sesudah. Mengunci tanggal rilis sebelum surat itu keluar adalah risiko komersial yang nyata.
Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.